Ø Aturan atau Regulasi Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk perusahaan ini menjadi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sebab dapat digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar sekalipun. Ketentuan Pendirian : 1. Minimal 2 (dua) orang terlibat dalam pendiriannya. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri. 2. Perihal pemakaian nama telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu: a. Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Contoh: PT Xyz. b. Nama Perser...
Postingan
Menampilkan postingan dari November, 2019