Ø  Aturan atau Regulasi Pendirian Perusahaan
Perseroan Terbatas (PT)

Bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk perusahaan ini menjadi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sebab dapat digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar sekalipun.

Ketentuan Pendirian :
1.       Minimal 2 (dua) orang terlibat dalam pendiriannya. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.
2.       Perihal pemakaian nama telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
a.       Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Contoh: PT Xyz.
b.      Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur PP No 26 Tahun 1998.

3.       Perihal modal usaha yang digunakan telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:
a.       Modal dasar minimal Rp50.000.000, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
b.      Dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor para pendiri perseroan selaku pemegang saham perseroan.

4.       Perihal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, PT dapat melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti;
a.       PT nonfasilitas meliputi kegiatan usaha Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan, dan Jasa.
b.      PT usaha khusus yang meliputi berbagai kegiatan usaha, seperti Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara, dan Pelayaran.
c.       Serta berbagai jenis usaha lainnya.

5.       Perihal kepengurusan pendirian PT, harus memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk perseroan terbuka, diwajibkan untuk memiliki minimal 2 (dua) orang anggota direksi. Jika ternyata Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, satu di antaranya dapat diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.
Di dalam PT, pengurus juga bisa menjadi seorang pemegang saham, kecuali hal ini telah diatur secara khusus sejak awal. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT, akan dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

6.       Pendiriannya membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab proses ini harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Hal ini juga menyebabkan jumlah biaya yang dibutuhkan akan menjadi jauh lebih besar.

Perseroan Komanditer (CV)
Bukan usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Pada umumnya, CV banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Ketentuan Pendirian :
1.       Tidak memungkinkan WNA sebagai pendirinya. Sama seperti PT, butuh minimal 2 (dua) orang WNI terlibat dalam pendirian CV.

2.       Perihal pemakaian nama, tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut. Artinya, nama Perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.

3.       Tidak disebutkan besaran modal dasar yang wajib dimiliki dan juga disetorkan pendirinya. Hal ini kemudian menjadi dasar untuk beberapa poin berikut ini.
a.       Tidak ada sistem kepemilikan saham dalam CV.
b.      Besarnya modal awal juga tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal ini dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri pendiri perusahaan. Terkait dengan bukti penyetoran modal yang dilakukan Pesero Aktif dan Pesero Pasif, bisa diatur dalam perjanjian khusus yang disepakati semua pihak.

4.       Perihal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, CV memiliki keterbatasan dan hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu saja, seperti Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) sampai dengan Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.

5.       Perihal kepengurusan di dalam CV akan dilakukan minimal 2 (dua) orang, yakni Pesero Aktif dan Pesero Pasif.

6.       Pendiriannya dapat berjalan dengan lebih singkat. Hal ini memang tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang dibutuhkan juga akan jauh lebih murah.

Ø Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Perusahaan
Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu elemen terpenting yang akan memutar roda perusahan terus berjalan. Meskipun ini tidak berhubungan langsung dengan keuangan atau pendapatan perusahaan, namun secara tidak langsung dapat berimbas pada kinerja perusahaan. Hal ini karena pada dasarnya sumberdaya manusialah yang bergerak mengelola perusahaan.

Manajemen SDM sangat perperan penting untuk mengatur pengelolaan SDM dan sumberdaya perusahaan agar memberikan hasil maksimal dan memiliki loyalitas tinggi. Selain itu juga akan memiliki profesionalitas terbaik  yang dapat diandalkan untuk mencapai tujuan dan sasaran perusahaan.
Dalam jangka panjang, perusahan melalui manajemen sumberdaya manusia akan diarahkan untuk :
Memberikan kesempatan sumber daya manusia untuk berkembang menjadi pribadi yang berkualitas dan memiliki daya saing yang tinggi. Selain untuk kebaikan perusahaan juga untuk kebaikan perorangan itu sendiri.
Memperkuat produk unggulan di setiap unit kerja untuk menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan di dalam perusahaan.
Meningkatkan penguasaan, pemanfaatan, dan penciptaan pengetahuan
Dapat membangun peralatan produksi yang maju dan canggih
Melakukan reformasi manajemen administrasi secara sistematis dan terintegrasi agar tujuan perusahaan dapat tercapai dengan baik.
Sumber daya manusia yang bermutu semakin dibutuhkan setiap perusahan untuk mencapai sasaran perusahaan. Semakin baik kualitas sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan maka daya saing perusahaan tersebut akan semakin baik.  Perusahaan harus melakukan program training untuk meningkatkan kehandalan karyawan, kecerdasan dan integritasnya untuk perusahaan.

Ø Peran Organisasi dalam Perusahaan
Sebuah perusahaan tidaklah terlepas dari organisasi. Organisasi dalam perusahaan merupakan hal penting dalam mencapai perusahaan yang baik. Tata kelola yang baik adalah contoh dari organisasi yang berjalan baik dalam perusahaan.

“Dalam dunia bisnis yang penuh dengan persaingan dan perubahan yang sangat cepat, perusahaan perlu memiliki nilai lebih dan daya tarik industri bagi para stakeholders. Suatu tata kelola perusahaan yang baik sangat diperlukan untuk menjawab tantangan persaingan dan perubahan tersebut.” (PT. Semen Gresik (PERSERO) Tbk)
Peranan organisasi dalam perusahaan tidak beda dengan peranannya dalam kehidupan sehari-hari. Mampu memahami konsep organisasi sesuai dengan kegiatan tuntutan operasi tertentu serta mampu menyusun rancangan struktur organisasi perusahaan yang meliputi organigram, tugas pokok & fungsi kegiatan operasi unit organisasi untuk mencapai tujuan merupakan peranan organisasi dalam perusahaan. Sedangkan, tanpa metode, suatu tata kerja yang telah diorganisir secara baik, tidak akan mencapai tujuan secara efisien.

Ø Contoh Struktur Organisasi Perusahaan
Struktur organisasi perusahaan
a.       Direksi
Direksi merupakan Organ Perseroan yang bertanggung jawab serta memiliki wewenang atas pengurusan Per Direktur Utama
b.      Direktur Utama yaitu orang yang memiliki wewenang dalam merumuskan & menetapkan suatu kebijakan serta program umum perusahaan sesuai dengan wewenang yang diberikan perusahaan kepadanya.seroan dalam menunjang kepentingannya sesuai maksud dan tujuannya.
c.       Direktur, yaitu orang yang dipilih untuk memimpin sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Seorang direktur dipilih oleh sang pemilik usaha untuk mengelola dan menjalankan perusahaannya.
d.      Direktur Keuangan adalah orang yang bertugas di semua kegiatan yang ada kaitannya dengan keuangan dan anggaran perusahaan.
e.      Direktur Personalia, adalah orang yang bertugas mengembangkan sistem perencanaan personalia serta mengendalikan suatu kebijakan untuk para pegawai.
f.        Manajer, adalah orang yang bertugas dalam menyesuaikan dan mengintegrasikan macam-macam variabel dan karakteristik dari pegawainya dalam mencapai tujuan organisasi yang sama.
g.       Manajer Personalia, yaitu orang yang bertugas membuat rencana, pembagian kompensasi, mengembangkan, dan pemeliharaan tenaga kerja agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
h.      Manajer Pemasaran, yaitu orang yang bertugas memasarkan haslil produksi perusahaan. Secara umum tugasnya adalah membuat rencana dan rancangan strategi pemasaran produksi sesuai dengan trend pasar.
i.         Manajer Pabrik, yaitu orang yang bertugas dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap pabrik yang dititipkan kepadanya. Manajer pabrik haruslah sering-sering berkonsultasi kepada direktur agar tugas yang dilaksanakannya bisa berjalan selaras.
j.        ADM & Gudang, ini bertugas untuk mengecek segala administrasi & transaksi yang ada kaitannya dengan jalannya perusahaan. Pada bagian ini terdiri dari Acounting, CMT dan Kasir.
k.       Divisi Regional, yaitu orang yang bertugas mengelola aset perusahaan serta menjalankan bisnis perusahaan sesuai arahan dari perusahaan. Selain itu juga bertugas menyepakati target kerja bersama dengan direksi.
Ø Aspek Pemasaran pada Perusahaan
Pengertian aspek pemasaran adalah faktor penting yang dijadikan sebagai kunci dari keberhasilan perusahaan khususnya dalam memetakan pasar. Aspek pemasaran dalam pengelolaan usaha sama halnya dengan aspek pemasaran dalam studi kelayakan bisnis yang dirancang dan diperhatikan sebelum kita memulai usaha.
Analisis aspek pemasaran dilakukan untuk melihat dan menganalisis kebutuhan pasar agar strategi pemasaran yang akan dirancang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Contoh aspek pemasaran diantaranya adalah:
1.       Spesifikasi Produk
2.       Segmentasi Pasar
3.       Analisa dan Peramalan Permintaan
4.       Analisa Pesaing
5.       Penentuan Harga Jual
6.       Promosi
7.       Negosiasi
8.       Distribusi

Ø Aspek Keuangan pada Perusahaan
Keuangan adalah fungsi bisnis yang sangat penting, di mana keuangan menjadi factor penting dalam menentukan anggaran, investasi, dan besarnya modal yang akan dibuat esok hari. Aspek keuangan adalah factor yang menentukan biaya yang dikeluarkan dan dihasilkan untuk membuat sebuah usaha yang optimal.
1. Kompinen Biaya Atau Anggaran

Secara umum dalam pelaksanaan proyek, komponen biaya dibagi atas:

a. Biaya Personil
Biaya personil adalah komponen-komponen biaya yang dikeluarkan untuk membayar gaji para karyawan. Perhitungan komponen biaya untuk tiap pegawai dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan anggota tim, berdasarkan orang-jam, orang-hari atau orang-bulan.

b. Biaya Nonpersonil
Biaya non-personil adalah komponen-komponen biaya yang harus dikeluarkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan suatu proyek. Komponen-komponen tersebut diantaranya adalah:
·         Biaya Transportasi
Merupakan sebuah perhitungan biaya estimasi setiap karyawan baik di luar kota ataupun dalam menempuh perjalan menuju ke kantor. Perhitungan ini harus mengutamakan keadilan untuk setiap karyawan, maka dimungkinkan untuk membuat sebuah rencana biaya untuk meminimalkan pengeluaran yang ada.
Biaya Allowance Penugasan Luar Kantor
Setiap ada sebuah proyek yang berada di luar kantor ataupun luar negeri, biasanya dibutuhkan biaya tambahan bagi karyawan yang ditugaskan
·         Biaya Rutin
Biaya rutin adalah pengeluaran yang biasanya dikeluarkan secara rutin selama suatu proyek berlangsung ataupun selama bekerja di suatu perusahaan. Biaya rutin tersebut biasanya meliputu telepon, sambungan internet, korespondensi, listrik, air, gas, keamanan, pemeliharaan dan sebagainya.
·         Biaya Pemanfaatan Peralatan dan Sewa
Biaya pemanfaatan peralatan atau sewa merupakan ongkos-ongkos yang harus dibayarkan seperti sewa ruangan (kerja, presentasi, pelatihan), komputer, printer, dan sebagainya.
·         Biaya Belanja Barang Pakai Habis
Biaya belanja barang pakai habis adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk
membeli barang-barang seperti kertas, alat tulis kantor, tinta printer, disket,
CD/DVD, dan sebagainya.

2. Estimasi Biaya 

Perhitungan biaya yang diperlukan dalam membuat melakukan investasi. Perhitungan biaya meliputi, perhitungan, biaya tempat, produksi, karyawan, perizinan pendirian usahan dan lain sebagainya. Estimasi biaya harus tepat guna menghindari terjadinya dampak kerugian bagi investor atau pendiri usaha, sehingga usaha yang dibuat dapat berjalan dengan optimal.

Definisi perkiraan biaya adalah seni memperkirakan kemungkinan jumlah biaya yang diperlukan untuk suatu kegiatan yang didasarkan pada informasi yang tersedia pada waktu itu (Iman Soeharto_National Estimating Society USA), berdasarkan definisi, tersebut maka perkiraan biaya mempunyai pengertian sebagai berikut:
Perkiraan biaya yaitu melihat, memperhitungkan dan mengadakan perkiraan atas hal-hal yang akan terjadi selanjutnya
Analisis biaya yang berarti pengkajian dan pembahasan biaya yang pernah ada yang digunakan sebagai informasi yang penting

Kualitas estimasi sangat ditentukan oleh:

·         Tersedianya data dan informasi
·         Teknik dan metode yang digunakan
·         Kecakapan dan pengalaman estimator
·         Tujuan pemakaian perkiraan biaya
·         Sumber informasi terbaik adalah pengalaman perusahaan dari proyek-proyek yang pernah dikerjakan.


Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah dan penemu alat musik tradisional

Mengapa memilih jurusan Teknik Informatika

Teknologi dan Pemberantasan Kemiskinan