Ø Aturan atau Regulasi Pendirian
Perusahaan
Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk
perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan
tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk
perusahaan ini menjadi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sebab dapat
digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar sekalipun.
Ketentuan
Pendirian :
1.
Minimal 2 (dua) orang terlibat dalam pendiriannya.
Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, dalam aturan Penanaman
Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.
2.
Perihal pemakaian nama telah diatur secara
khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
a.
Nama Perseroan harus didahului dengan frasa
“Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Contoh: PT Xyz.
b.
Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip
dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia
seperti yang diatur PP No 26 Tahun 1998.
3.
Perihal modal usaha yang digunakan telah diatur
dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar perseroan
ditentukan sebagai berikut:
a.
Modal dasar minimal Rp50.000.000, kecuali
ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang
pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
b.
Dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau
sebesar Rp12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor para pendiri perseroan
selaku pemegang saham perseroan.
4.
Perihal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha,
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan
pendiriannya, seperti;
a.
PT nonfasilitas meliputi kegiatan usaha
Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan,
Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan, dan Jasa.
b.
PT usaha khusus yang meliputi berbagai kegiatan
usaha, seperti Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video,
Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar
Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara, dan Pelayaran.
c.
Serta berbagai jenis usaha lainnya.
5.
Perihal kepengurusan pendirian PT, harus
memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan
Komisaris. Namun, khusus untuk perseroan terbuka, diwajibkan untuk memiliki
minimal 2 (dua) orang anggota direksi. Jika ternyata Direksi dan Komisaris
lebih dari satu orang, satu di antaranya dapat diangkat menjadi seorang
Komisaris Utama atau Direktur Utama.
Di dalam PT, pengurus juga bisa menjadi seorang pemegang
saham, kecuali hal ini telah diatur secara khusus sejak awal. Pengangkatan dan
pemberhentian pengurus PT, akan dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
6.
Pendiriannya membutuhkan waktu yang cukup lama.
Sebab proses ini harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI
serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Hal ini juga menyebabkan
jumlah biaya yang dibutuhkan akan menjadi jauh lebih besar.
Perseroan Komanditer (CV)
Bukan usaha
berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Pada
umumnya, CV banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Ketentuan
Pendirian :
1.
Tidak memungkinkan WNA sebagai pendirinya. Sama
seperti PT, butuh minimal 2 (dua) orang WNI terlibat dalam pendirian CV.
2.
Perihal pemakaian nama, tidak ada peraturan yang
secara khusus mengatur hal tersebut. Artinya, nama Perseroan bisa saja memiliki
kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.
3.
Tidak disebutkan besaran modal dasar yang wajib
dimiliki dan juga disetorkan pendirinya. Hal ini kemudian menjadi dasar untuk
beberapa poin berikut ini.
a.
Tidak ada sistem kepemilikan saham dalam CV.
b.
Besarnya modal awal juga tidak ditentukan secara
khusus sehingga penyetoran modal ini dapat ditentukan dan dicatat secara
mandiri pendiri perusahaan. Terkait dengan bukti penyetoran modal yang
dilakukan Pesero Aktif dan Pesero Pasif, bisa diatur dalam perjanjian khusus
yang disepakati semua pihak.
4.
Perihal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha,
CV memiliki keterbatasan dan hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang
terbatas pada bidang tertentu saja, seperti Perdagangan, Pembangunan
(Kontraktor) sampai dengan Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian,
Percetakan, dan Jasa.
5.
Perihal kepengurusan di dalam CV akan dilakukan
minimal 2 (dua) orang, yakni Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
6.
Pendiriannya dapat berjalan dengan lebih
singkat. Hal ini memang tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang
dibutuhkan juga akan jauh lebih murah.
Ø Sumber Daya Manusia (SDM) dalam
Perusahaan
Manajemen Sumber
Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu elemen terpenting yang akan memutar
roda perusahan terus berjalan. Meskipun ini tidak berhubungan langsung dengan
keuangan atau pendapatan perusahaan, namun secara tidak langsung dapat berimbas
pada kinerja perusahaan. Hal ini karena pada dasarnya sumberdaya manusialah
yang bergerak mengelola perusahaan.
Manajemen SDM
sangat perperan penting untuk mengatur pengelolaan SDM dan sumberdaya
perusahaan agar memberikan hasil maksimal dan memiliki loyalitas tinggi. Selain
itu juga akan memiliki profesionalitas terbaik
yang dapat diandalkan untuk mencapai tujuan dan sasaran perusahaan.
Dalam jangka
panjang, perusahan melalui manajemen sumberdaya manusia akan diarahkan untuk :
Memberikan
kesempatan sumber daya manusia untuk berkembang menjadi pribadi yang
berkualitas dan memiliki daya saing yang tinggi. Selain untuk kebaikan
perusahaan juga untuk kebaikan perorangan itu sendiri.
Memperkuat
produk unggulan di setiap unit kerja untuk menuju keunggulan kompetitif dengan
membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan di dalam
perusahaan.
Meningkatkan
penguasaan, pemanfaatan, dan penciptaan pengetahuan
Dapat membangun
peralatan produksi yang maju dan canggih
Melakukan
reformasi manajemen administrasi secara sistematis dan terintegrasi agar tujuan
perusahaan dapat tercapai dengan baik.
Sumber daya
manusia yang bermutu semakin dibutuhkan setiap perusahan untuk mencapai sasaran
perusahaan. Semakin baik kualitas sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan
maka daya saing perusahaan tersebut akan semakin baik. Perusahaan harus melakukan program training
untuk meningkatkan kehandalan karyawan, kecerdasan dan integritasnya untuk
perusahaan.
Ø Peran Organisasi dalam Perusahaan
Sebuah
perusahaan tidaklah terlepas dari organisasi. Organisasi dalam perusahaan
merupakan hal penting dalam mencapai perusahaan yang baik. Tata kelola yang
baik adalah contoh dari organisasi yang berjalan baik dalam perusahaan.
“Dalam dunia
bisnis yang penuh dengan persaingan dan perubahan yang sangat cepat, perusahaan
perlu memiliki nilai lebih dan daya tarik industri bagi para stakeholders.
Suatu tata kelola perusahaan yang baik sangat diperlukan untuk menjawab
tantangan persaingan dan perubahan tersebut.” (PT. Semen Gresik (PERSERO) Tbk)
Peranan
organisasi dalam perusahaan tidak beda dengan peranannya dalam kehidupan
sehari-hari. Mampu memahami konsep organisasi sesuai dengan kegiatan tuntutan
operasi tertentu serta mampu menyusun rancangan struktur organisasi perusahaan
yang meliputi organigram, tugas pokok & fungsi kegiatan operasi unit
organisasi untuk mencapai tujuan merupakan peranan organisasi dalam perusahaan.
Sedangkan, tanpa metode, suatu tata kerja yang telah diorganisir secara baik,
tidak akan mencapai tujuan secara efisien.
Ø Contoh Struktur Organisasi Perusahaan

a. Direksi
Direksi
merupakan Organ Perseroan yang bertanggung jawab serta memiliki wewenang atas
pengurusan Per Direktur Utama
b.
Direktur
Utama yaitu orang yang memiliki wewenang dalam merumuskan & menetapkan
suatu kebijakan serta program umum perusahaan sesuai dengan wewenang yang
diberikan perusahaan kepadanya.seroan dalam menunjang kepentingannya sesuai
maksud dan tujuannya.
c.
Direktur,
yaitu orang yang dipilih untuk memimpin sebuah perusahaan berbentuk Perseroan
Terbatas (PT). Seorang direktur dipilih oleh sang pemilik usaha untuk mengelola
dan menjalankan perusahaannya.
d.
Direktur
Keuangan adalah orang yang bertugas di semua kegiatan yang ada kaitannya
dengan keuangan dan anggaran perusahaan.
e.
Direktur
Personalia, adalah orang yang bertugas mengembangkan sistem perencanaan
personalia serta mengendalikan suatu kebijakan untuk para pegawai.
f.
Manajer,
adalah orang yang bertugas dalam menyesuaikan dan mengintegrasikan macam-macam
variabel dan karakteristik dari pegawainya dalam mencapai tujuan organisasi
yang sama.
g.
Manajer
Personalia, yaitu orang yang bertugas membuat rencana, pembagian
kompensasi, mengembangkan, dan pemeliharaan tenaga kerja agar tujuan perusahaan
dapat tercapai.
h.
Manajer
Pemasaran, yaitu orang yang bertugas memasarkan haslil produksi perusahaan.
Secara umum tugasnya adalah membuat rencana dan rancangan strategi pemasaran
produksi sesuai dengan trend pasar.
i.
Manajer
Pabrik, yaitu orang yang bertugas dan memiliki tanggung jawab penuh
terhadap pabrik yang dititipkan kepadanya. Manajer pabrik haruslah
sering-sering berkonsultasi kepada direktur agar tugas yang dilaksanakannya
bisa berjalan selaras.
j.
ADM &
Gudang, ini bertugas untuk mengecek segala administrasi & transaksi
yang ada kaitannya dengan jalannya perusahaan. Pada bagian ini terdiri dari
Acounting, CMT dan Kasir.
k.
Divisi
Regional, yaitu orang yang bertugas mengelola aset perusahaan serta
menjalankan bisnis perusahaan sesuai arahan dari perusahaan. Selain itu juga
bertugas menyepakati target kerja bersama dengan direksi.
Ø Aspek Pemasaran pada Perusahaan
Pengertian aspek
pemasaran adalah faktor penting yang dijadikan sebagai kunci dari keberhasilan
perusahaan khususnya dalam memetakan pasar. Aspek pemasaran dalam pengelolaan
usaha sama halnya dengan aspek pemasaran dalam studi kelayakan bisnis yang
dirancang dan diperhatikan sebelum kita memulai usaha.
Analisis aspek
pemasaran dilakukan untuk melihat dan menganalisis kebutuhan pasar agar
strategi pemasaran yang akan dirancang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Contoh aspek
pemasaran diantaranya adalah:
1.
Spesifikasi Produk
2.
Segmentasi Pasar
3.
Analisa dan Peramalan Permintaan
4.
Analisa Pesaing
5.
Penentuan Harga Jual
6.
Promosi
7.
Negosiasi
8.
Distribusi
Ø Aspek Keuangan pada Perusahaan
Keuangan adalah fungsi bisnis yang sangat penting, di
mana keuangan menjadi factor penting dalam menentukan anggaran, investasi, dan
besarnya modal yang akan dibuat esok hari. Aspek keuangan adalah factor yang
menentukan biaya yang dikeluarkan dan dihasilkan untuk membuat sebuah usaha
yang optimal.
1. Kompinen Biaya Atau Anggaran
Secara umum dalam pelaksanaan proyek, komponen biaya
dibagi atas:
a. Biaya Personil
Biaya personil adalah komponen-komponen biaya yang
dikeluarkan untuk membayar gaji para karyawan. Perhitungan komponen biaya untuk
tiap pegawai dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan anggota tim,
berdasarkan orang-jam, orang-hari atau orang-bulan.
b. Biaya Nonpersonil
Biaya non-personil adalah komponen-komponen biaya yang
harus dikeluarkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan suatu proyek.
Komponen-komponen tersebut diantaranya adalah:
·
Biaya Transportasi
Merupakan sebuah perhitungan biaya estimasi setiap
karyawan baik di luar kota ataupun dalam menempuh perjalan menuju ke kantor.
Perhitungan ini harus mengutamakan keadilan untuk setiap karyawan, maka
dimungkinkan untuk membuat sebuah rencana biaya untuk meminimalkan pengeluaran
yang ada.
Biaya Allowance Penugasan Luar Kantor
Setiap ada sebuah proyek yang berada di luar kantor
ataupun luar negeri, biasanya dibutuhkan biaya tambahan bagi karyawan yang
ditugaskan
·
Biaya Rutin
Biaya rutin adalah pengeluaran yang biasanya dikeluarkan
secara rutin selama suatu proyek berlangsung ataupun selama bekerja di suatu
perusahaan. Biaya rutin tersebut biasanya meliputu telepon, sambungan internet,
korespondensi, listrik, air, gas, keamanan, pemeliharaan dan sebagainya.
·
Biaya Pemanfaatan Peralatan dan Sewa
Biaya pemanfaatan peralatan atau sewa merupakan
ongkos-ongkos yang harus dibayarkan seperti sewa ruangan (kerja, presentasi,
pelatihan), komputer, printer, dan sebagainya.
·
Biaya Belanja Barang Pakai Habis
Biaya belanja barang pakai habis adalah biaya yang harus
dikeluarkan untuk
membeli barang-barang seperti kertas, alat tulis kantor,
tinta printer, disket,
CD/DVD, dan sebagainya.
2. Estimasi Biaya
Perhitungan biaya yang diperlukan dalam membuat
melakukan investasi. Perhitungan biaya meliputi, perhitungan, biaya tempat,
produksi, karyawan, perizinan pendirian usahan dan lain sebagainya. Estimasi
biaya harus tepat guna menghindari terjadinya dampak kerugian bagi investor
atau pendiri usaha, sehingga usaha yang dibuat dapat berjalan dengan optimal.
Definisi perkiraan biaya adalah seni memperkirakan
kemungkinan jumlah biaya yang diperlukan untuk suatu kegiatan yang didasarkan
pada informasi yang tersedia pada waktu itu (Iman Soeharto_National Estimating
Society USA), berdasarkan definisi, tersebut maka perkiraan biaya mempunyai
pengertian sebagai berikut:
Perkiraan biaya yaitu melihat, memperhitungkan dan
mengadakan perkiraan atas hal-hal yang akan terjadi selanjutnya
Analisis biaya yang berarti pengkajian dan pembahasan
biaya yang pernah ada yang digunakan sebagai informasi yang penting
Kualitas estimasi sangat ditentukan oleh:
·
Tersedianya data dan informasi
·
Teknik dan metode yang digunakan
·
Kecakapan dan pengalaman estimator
·
Tujuan pemakaian perkiraan biaya
·
Sumber informasi terbaik adalah pengalaman
perusahaan dari proyek-proyek yang pernah dikerjakan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar