MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR " Alasan Memilih Jurusan Teknik Informatika " Disusun Oleh : Rahmaditha Prabandari (55416990) Kelas : 1IA08 DOSEN : SRI HERMAWATI FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI MATA KULIAH : ILMU SOSIAL DASAR UNIVERSITAS GUNADARMA KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktunya yang berjudul " Alasan Memilih Jurusan Teknik Informatika Gunadarma ". Makalah ini berisi tentang informasi diri saya pribadi meliputi visi dan misi yang ingin saya capai. Diharapkan apa yang akan saya bahas ini beberapa manfaat bagi pembaca. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari...
Komputasi Kuantum · Pengertian Apa itu komputasi kuantum?? Sejalan dengan perkembangan ilmu fisika dan informasi, belakangan ini telah mulai dikembangkan komputasi kuantum yang menggunakan prinsip-prinsip fisika kuantum. Komputasi kuantum ini nantinya diharapkan dapat melahirkan teknologi kuantum yang memungkinkan terobosan teknologi untuk mewujudkan komputer masa depan (komputer kuantum) yang bekerja dengan cara yang sama sekali berbeda dengan komputer konvensional yang dikenal saat ini. Ide mengenai komputer kuantum ini berasal dari beberapa fisikawan antara lain Charles H. Bennett dari IBM, Paul A. Benioff dari Argonne National Laboratory, Illinois, David Deutsch dari University of Oxford, dan Richard P. Feynman dari California Institute of Technology (Caltech). Sebuah komputer kuantum mendapatkan kemampuannya dengan memanfaatkan sifat-sifat kuantum tertentu dari atom ataupun nukleus yang memungkinkan mereka bekerja bersama sebagai sua...
Ø Aturan atau Regulasi Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk perusahaan ini menjadi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sebab dapat digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar sekalipun. Ketentuan Pendirian : 1. Minimal 2 (dua) orang terlibat dalam pendiriannya. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri. 2. Perihal pemakaian nama telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu: a. Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Contoh: PT Xyz. b. Nama Perser...
Komentar
Posting Komentar